Penting! Ini Aturan Mempekerjakan Pekerja Harian Lepas
Saat ini sudah banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja harian lepas atau freelancer untuk menunjang jalannya bisnis mereka. Melihat fenomena semacam ini, pemerintah Indonesia juga sudah membuat aturan-aturan khusus yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan untuk memastikan para freelancer mendapatkan hak nya dalam bekerja layaknya karyawan lainnya.Â
Apa Itu Pekerja Harian Lepas?

Sebelum masuk pada pembahasan mengenai aturan memperkerjakannya, Anda tentu perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian pekerja lepas. Pekerja lepas atau yang biasa disebut freelancer merupakan pekerja yang menerima upah secara harian berdasarkan pada perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh pihak pemberi kerja (perusahaan) dengan freelancer itu sendiri.Â
Pertimbangan Penggunaan Pekerja Lepas

Setiap perusahaan yang memutuskan menggunakan jasa pekerja lepas tentu melalui beberapa pertimbangan, diantaranya :Â
- Jumlah Volume Pekerjaan
Biasanya ada saja perusahaan yang memiliki volume pekerjaan juga waktu kerja yang tidak menentu, seperti konsultan, penulis, atau desainer grafis. Maka dari itu perusahaan semacam ini lebih memilih mempekerjakan pekerja lepas dibandingkan dengan merekrut karyawan tetap karena waktu kerjanya yang fleksibel.Â
- Menekan Biaya Perusahaan
Perusahaan dapat menekan biaya yang perlu dikeluarkan perusahaan terutama pada biaya karyawan secara keseluruhan. Penyesuaian penggunaan freelancer sesuai dengan kapasitas pekerjaan yang dimiliki perusahaan.Â
- Efektif dan EfisienÂ
Pekerjaan akan terselesaikan secara efektif dan efisien karena freelancer akan diberikan batas waktu pengerjaan untuk menyelesaikan target yang diinginkan perusahaan.Â
Aturan yang Perlu DipatuhiÂ
Untuk mempekerjakan seorang freelancer, Anda perlu memperhatikan aturan-aturan penting yang tidak boleh dilewatkan, diantaranya :
- Dasar Hukum
Peraturan mempekerjakan freelancer tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No/KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Waktu Tertentu.Â
Selain itu ada pula peraturan lain yang tercantum dalam Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004, peraturan yang satu ini merupakan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan mengenai PKWT.Â
Peraturan terbaru yang memuat ketetapan karyawan harian lepas yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut terdapat ha-hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pemberi kerja, yaitu :Â
-
Gaji
Setelah pekerja harian menyelesaikan pekerjaannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, tentunya perusahaan perlu memenuhi kewajibannya yaitu dengan memberikan gaji sesuai kesepakatan.Â
- Jaminan Sosial
Seorang freelancer juga berhak mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Bukan Penerima Upah (BPU). Perbedaan BPJS jenis ini dengan karyawan regular yaitu yang bersangkutan perlu memberikan laporan dan membayar iuran secara mandiri yang dapat dibayarkan melalui kantor BPJS terdekat atau partner BPJS.
- Kepastian PekerjaanÂ
Hal lain yang tidak kalah penting yaitu kepastian mengenai lingkup pekerjaan dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Agar freelancer dapat mengetahui dan memahami tugas dan tanggung jawabnya secara jelas, perusahaan dapat melakukan pengarahan terlebih dahulu.Â
Jika Anda mengabaikan hal yang satu ini, dikhawatirkan akan berpengaruh pada rusaknya hubungan bisnis antara perusahaan pemberi kerja dengan freelancer.
- Perhitungan Upah
Pada umumnya perhitungan upah seorang freelancer ditetapkan berdasarkan dua cara, yaitu :
- Perhitungan Berdasarkan WaktuÂ
Perhitungan upah semacam ini didasarkan pada berapa banyak jumlah kehadiran freelancer ke perusahaan. Hal ini tergantung pada sistem waktu kerja masing-masing perusahaan. Ada perusahaan yang menerapkan sistem kerja 6 hari atau 5 hari kerja dalam seminggu.Â
- Perhitungan Berdasarkan Hasil Kerja
Sementara perhitungan upah berdasarkan hasil kerja yaitu tergantung pada volume pekerjaan yang mampu diselesaikan setiap harinya.Â
Dasar penetapan upah masing-masing perusahaan tentu berbeda satu sama lain sesuai dengan kebijakan perusahaan. Besaran upah tiap perusahaan pun bervariatif.
- Waktu KerjaÂ
Untuk mempekerjakan freelancer, Anda tidak dapat melakukannya secara terus-menerus. Terdapat batas waktu tertentu yaitu maksimal selama 21 hari dalam satu bulan.Â
Jika lebih dari batas waktu tersebut dalam 3 bulan berturut-turut, maka pekerja lepas tersebut dapat berubah menjadi karyawan tetap. Pastikan untuk selalu menaati ketentuan tersebut jika ingin tetap mempekerjakan karyawan harian.Â
- Perhitungan Pajak
Sebetulnya perhitungan pajak freelancer sama saja dengan perhitungan pajak orang pribadi pada umumnya. Yaitu, jika seorang pekerja lepas harian memiliki upah atau penghasilan di bawah Rp4.500.000,- dalam satu bulan atau Rp300.000,- per hari, maka sudah dipastikan bebas dari pengenaan pajak penghasilan (PPh 21).
Sementara itu, jika seorang freelancer memiliki penghasilan kumulatif di atas Rp4.500.000,- per bulan, maka jumlahnya akan dikurangkan dari penghasilan kotornya.Â
- Perjanjian PekerjaanÂ
Sebelum melaksanakan pekerjaan yang diminta perusahaan, biasanya freelancer akan menerima arahan mengenai gambaran mekanisme pekerjaan, kemudian perusahaan akan menyiapkan perjanjian tertulis yang di dalamnya juga terdapat rincian pekerjaan secara menyeluruh seperti teknis pekerjaan, sistem pengupahan, dan jam kerja.
Dalam perjanjian kerja tersebut sekurang-kurangnya perlu berisi informasi mengenai :
- Nama dan alamat perusahaan (pemberi kerja)
- Nama dan alamat pekerja
- Jenis pekerjaan dan rinciannya
- Besaran upah yang diberikanÂ
Mempekerjakan pekerja lepas tentu menjadi pilihan yang tepat bagi Anda untuk mencapai target pekerjaan yang diinginkan dengan lebih efektif dan efisien.Â
Solusi Staffing Terbaik untuk Pekerja Harian Lepas Berkualitas Bagi Perusahaan Anda
Anda dapat menemukan kandidat pekerja harian lepas terbaik bersama Workmate Indonesia dengan layanan staffing yang akan semakin memudahkan Anda. Dengan berbagai kelebihannya, Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan yaitu tersedianya kandidat pekerja dengan cepat dan tepat, absensi dibuat tanpa timesheet manual, serta menghemat biaya hingga 30% jika dibandingkan dengan konvensional
Proses rekrutmen Workmate Indonesia yang semakin efisien dengan adanya sistem digital akan membantu Anda mendapatkan pekerja harian lepas dengan lebih mudah. Selain itu perusahaan Anda akan memiliki produktivitas yang lebih baik.
Untuk info lengkapnya bisa Anda dapatkan di sini kemudian isi form pengajuannya untuk dapatkan pekerja terbaik.

My Name Is Alber Andesko Blogger | Freelancer |Operations Manager | Marketing and Sales Manager | Lancer Evo 4 Community. Indonesian Bloggers Who Become Bloggers Because of Hobby. Feel free to connect with me on Social Media Instagram @alber.andesko
Donasi Paypal: alber.andesko94@gmail.com