Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem administrasi perpajakan terintegrasi melalui aplikasi Coretax DJP. Dengan kebijakan ini, seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dilakukan dalam satu platform digital.
Oleh karena itu, memahami cara aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak. Tanpa aktivasi akun dan Kode Otorisasi DJP, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang jatuh tempo pada Maret 2026 (wajib pajak orang pribadi) dan April 2026 (wajib pajak badan) tidak dapat dilakukan.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital yang dirancang untuk menyederhanakan layanan pajak. Aplikasi ini mengintegrasikan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga penandatanganan dokumen pajak secara elektronik.
Berikut ringkasan fungsi utama Coretax DJP:
| Fitur Coretax DJP | Keterangan |
|---|---|
| Pelaporan SPT | SPT Tahunan dan Masa |
| Administrasi Pajak | NPWP, profil wajib pajak |
| Tanda Tangan Digital | Kode Otorisasi DJP |
| Integrasi Data | Layanan pajak dalam satu sistem |
| Keamanan | Sertifikat digital resmi DJP |
Mengapa Aktivasi Akun Coretax Wajib Dilakukan?
Aktivasi akun Coretax bukan sekadar formalitas. Tanpa akun aktif, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan utama DJP. Selain itu, sistem Coretax menjadi satu-satunya pintu layanan administrasi pajak mulai 2025.
Manfaat utama aktivasi akun Coretax antara lain:
-
Seluruh layanan pajak terpusat dalam satu aplikasi
-
Proses lebih cepat dan transparan
-
Menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP
-
Mengurangi risiko keterlambatan pelaporan SPT
Persiapan Sebelum Aktivasi Akun Coretax
Sebelum memulai proses aktivasi, pastikan beberapa persyaratan berikut sudah terpenuhi:
| Persyaratan | Keterangan |
|---|---|
| NPWP aktif | Terdaftar di DJP |
| Email aktif | Sesuai data DJP Online |
| Nomor ponsel aktif | Terdaftar di sistem DJP |
| Akses internet | Stabil dan aman |
Jika terdapat perbedaan data, wajib pajak disarankan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Langkah-Langkah Cara Aktivasi Akun Coretax
Berikut panduan cara aktivasi akun Coretax secara lengkap dan sistematis:
-
Buka laman resmi Coretax DJP.
-
Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
-
Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
-
Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
-
Isi alamat email dan nomor ponsel sesuai data DJP Online.
-
Lakukan proses verifikasi identitas.
-
Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik Simpan.
-
Periksa email dari domain resmi @pajak.go.id untuk menerima kata sandi sementara.
-
Login kembali ke Coretax dan segera ganti kata sandi serta buat passphrase.
Setelah langkah ini selesai, akun Coretax dinyatakan aktif.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Kode Otorisasi DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi dalam sistem Coretax. Semua dokumen perpajakan wajib ditandatangani menggunakan kode ini.
Langkah pembuatan KO DJP sebagai berikut:
-
Login ke akun Coretax DJP.
-
Masuk ke menu Portal Saya.
-
Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
-
Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat.
-
Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase.
-
Centang pernyataan dan klik Kirim.
-
Tunggu notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.
-
Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat.
Langkah Validasi Kode Otorisasi DJP
Setelah sertifikat diterbitkan, tahap berikutnya adalah validasi KO DJP agar dapat digunakan.
Berikut proses validasinya:
-
Masuk ke menu Profil Saya di Portal Saya.
-
Pilih Nomor Identifikasi Eksternal.
-
Buka tab Digital Certificate.
-
Pastikan status menunjukkan VALID.
-
Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
-
Setelah valid, klik Menghasilkan.
-
Dokumen penerbitan akan tersedia di menu Dokumen Saya.
Ringkasan Tahapan Aktivasi Coretax
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ringkasan tahapan utama:
| Tahapan | Status Akhir |
|---|---|
| Aktivasi akun Coretax | Akun aktif |
| Pembuatan KO DJP | Sertifikat digital terbit |
| Validasi KO DJP | Status VALID |
| Siap lapor SPT | Ya |
Keuntungan Menggunakan Coretax DJP
Dengan akun Coretax dan KO DJP yang aktif, wajib pajak akan merasakan sejumlah keuntungan nyata. Proses administrasi menjadi lebih praktis, aman, dan efisien. Selain itu, risiko kesalahan manual dalam pelaporan pajak dapat ditekan secara signifikan.
Lebih penting lagi, kesiapan sejak awal akan membantu wajib pajak menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan tanpa tekanan.
Penutup
Memahami cara aktivasi akun Coretax menjadi langkah penting dalam menghadapi sistem perpajakan digital mulai tahun pajak 2025. Dengan akun aktif dan Kode Otorisasi DJP yang tervalidasi, seluruh kewajiban pajak dapat dijalankan secara lancar dan aman.
Untuk mendapatkan pembaruan kebijakan pajak, panduan administrasi, dan informasi resmi lainnya, pembaca disarankan rutin memantau informasi terbaru di https://pituluik.com.

Penggiat literasi digital, WordPress dan Blogger
website: alber.id , andesko.com , upbussines.com , pituluik.com












