Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Rekomendasi Produk
Temukan produk menarik dengan penawaran terbaik.
MUSYAFFA Mukena Dewasa Mewah 3in1 Silk Armani Jacguard Almeera Series
Harga tercantum Rp237.500
MODOFO Tumbler Stainless 710ml, Botol Minum Tahan Panas dan Dingin
Harga tercantum Rp49.000
HSD Black Garlic Solo Bawang Hitam Tunggal Premium BPOM Halal Fermentasi 90 Hari
Harga tercantum Rp51.000
BELI 2 HEMSET 50%Bedak Hairline Waterproof Anti Keringat, Penebal Rambut Alami - COCOK UNTUK PRIA & WANITA
Harga tercantum Rp53.999
ROK SPAN KNIT Bodycon Bawahan Cantik
Harga tercantum Rp20.582
Obat Anti Ketombe Ampuh & Obat Ketombe Parah - Bantu Redakan Gatal & Kulit Kepala Berkerak
Harga tercantum Rp99.000
Beberapa tautan produk merupakan tautan afiliasi.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.