Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Rekomendasi Produk
Temukan produk menarik dengan penawaran terbaik.
MUSYAFFA Mukena Dewasa Mewah 3in1 Silk Armani Jacguard Almeera Series
Harga tercantum Rp237.500
MODOFO Tumbler Stainless 710ml, Botol Minum Tahan Panas dan Dingin
Harga tercantum Rp49.000
HSD Black Garlic Solo Bawang Hitam Tunggal Premium BPOM Halal Fermentasi 90 Hari
Harga tercantum Rp51.000
BELI 2 HEMSET 50%Bedak Hairline Waterproof Anti Keringat, Penebal Rambut Alami - COCOK UNTUK PRIA & WANITA
Harga tercantum Rp53.999
ROK SPAN KNIT Bodycon Bawahan Cantik
Harga tercantum Rp20.582
Obat Anti Ketombe Ampuh & Obat Ketombe Parah - Bantu Redakan Gatal & Kulit Kepala Berkerak
Harga tercantum Rp99.000
Beberapa tautan produk merupakan tautan afiliasi.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman