blog, news  

KUHP Baru Berlaku 2026: Dampak, Celah Hukum, dan Tantangan

KUHP Baru Berlaku 2026: Dampak, Celah Hukum, dan Tantangan
KUHP Baru Berlaku 2026: Dampak, Celah Hukum, dan Tantangan

Pituluik – KUHP baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 sebagai tonggak besar pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menandai berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial.

Namun demikian, penerapan KUHP baru tidak sepenuhnya berjalan tanpa perdebatan. Sejumlah ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, masih menimbulkan pertanyaan serius di kalangan praktisi, akademisi, dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pembahasan mengenai implikasi dan tantangan implementasi menjadi sangat relevan untuk dipahami masyarakat luas.


Sekilas Tentang KUHP Baru

KUHP baru disusun untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Hindia Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad. Tujuan utamanya adalah membangun sistem hukum pidana nasional yang berakar pada nilai Pancasila, HAM, dan perkembangan sosial masyarakat Indonesia.

Beberapa prinsip utama yang diusung dalam KUHP baru meliputi:

  • Penekanan pada keadilan restoratif

  • Perlindungan hak asasi manusia

  • Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan

  • Modernisasi jenis pidana dan pemidanaan

Dengan arah kebijakan tersebut, hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, melainkan juga edukatif dan korektif.


Berlaku Bersamaan dengan KUHAP Baru

Pemberlakuan KUHP baru tidak berdiri sendiri. KUHAP baru juga mulai diterapkan untuk menyesuaikan prosedur penegakan hukum dengan paradigma hukum pidana yang baru.

Tabel Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru

Aspek KUHP Lama KUHP Baru
Asal hukum Warisan kolonial Produk hukum nasional
Pendekatan Crime control Due process
Jenis pidana Terbatas Lebih variatif
HAM Kurang eksplisit Lebih terjamin
Restorative justice Tidak diatur Diakomodasi

Melalui harmonisasi ini, sistem peradilan pidana diharapkan menjadi lebih proporsional dan berkeadilan.


Polemik Pencabutan Pasal Narkotika

Salah satu isu paling krusial dalam penerapan KUHP baru adalah dicabutnya Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Kedua pasal ini selama bertahun-tahun menjadi dasar utama penuntutan dalam perkara narkotika.

Masalah muncul karena hingga KUHP baru berlaku, pasal padanan yang secara eksplisit mengatur tindak pidana tersebut belum diatur secara komprehensif. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kekosongan hukum di lapangan.


Perdebatan Antara Pemerintah dan Praktisi

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menilai bahwa pendekatan pidana minimum khusus dalam perkara narkotika selama ini tidak proporsional. Dampaknya, terjadi penumpukan narapidana yang memperparah kondisi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa penyesuaian pidana perlu dilakukan agar seluruh ketentuan pidana berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu. Pemerintah juga menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan mencegah tumpang tindih norma.


Risiko Kekosongan Hukum

Tanpa pengaturan peralihan yang jelas, perubahan hukum pidana berpotensi menimbulkan celah serius. Praktisi hukum menilai, kekosongan hukum dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Tabel Dampak Kekosongan Hukum

Risiko Dampak
Celah hukum Pelaku lolos dari jerat pidana
Ketidakpastian Aparat ragu menerapkan pasal
Inkonsistensi Putusan pengadilan berbeda
Penurunan kepercayaan Masyarakat kehilangan kepercayaan

Oleh sebab itu, publikasi dan sosialisasi Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi sangat mendesak.


Nomenklatur Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Secara normatif, istilah “penyesuaian” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam sistem hukum Indonesia, perubahan norma seharusnya menggunakan nomenklatur:

  • Undang-Undang Perubahan, atau

  • Undang-Undang Pencabutan

Namun, penggunaan istilah penyesuaian dalam konteks KUHP baru didasarkan pada Pasal 613 yang mengamanatkan penyelarasan ketentuan pidana melalui undang-undang tersendiri.


Ketentuan Peralihan dalam Perspektif Hukum

Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa ketentuan peralihan bertujuan untuk:

  1. Menghindari kekosongan hukum

  2. Menjamin kepastian hukum

  3. Memberikan perlindungan hukum

  4. Mengatur kondisi transisional

Tanpa pemenuhan empat prinsip tersebut, implementasi hukum berpotensi bermasalah dalam praktik.


Analogi “Critical Eleven” dalam Reformasi Hukum

Reformasi hukum pidana Indonesia dapat diibaratkan seperti penerbangan dalam fase critical eleven. Tiga bulan pertama menjadi fase lepas landas, sementara delapan bulan berikutnya merupakan fase pendaratan yang menentukan keberhasilan perjalanan.

Pada fase ini, evaluasi menyeluruh sangat diperlukan. Tujuannya, agar penerapan KUHP baru berjalan stabil tanpa turbulensi yang berpotensi merugikan masyarakat maupun aparat penegak hukum.


Perubahan Paradigma Hukum Pidana

KUHP baru membawa perubahan besar dari pendekatan crime control menuju due process model. Artinya, proses hukum kini lebih menekankan perlindungan hak tersangka dan terdakwa tanpa mengabaikan kepentingan korban.

Pendekatan ini menuntut kesiapan seluruh elemen negara, termasuk aparat, akademisi, legislator, dan masyarakat.


Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski membawa semangat pembaruan, implementasi KUHP baru menghadapi tantangan nyata, seperti:

  • Kurangnya pemahaman aparat

  • Belum meratanya sosialisasi

  • Perbedaan tafsir norma

  • Kesiapan sarana pendukung

Tanpa mitigasi yang tepat, tujuan reformasi hukum pidana berisiko tidak tercapai secara optimal.


Penutup

Pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah historis dalam perjalanan hukum Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan regulasi turunan, ketentuan peralihan, serta kerja sama lintas sektor.

Dengan pemahaman bersama dan komitmen kolektif, sistem hukum pidana nasional diharapkan mampu berkembang menuju sistem yang lebih adil, manusiawi, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Untuk mengikuti pembaruan isu hukum nasional dan kebijakan strategis lainnya, silakan kunjungi Pituluik melalui tautan berikut:
👉 https://pituluik.com

Referensi Berita Tambahan

Untuk memperkaya perspektif, pembaca dapat mengikuti perkembangan berita terkini dari berbagai sumber tepercaya melalui Google News . Penyajian berita dilakukan secara kurasi dan kontekstual sesuai topik yang sedang berkembang.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x