Pituluik – KUHP baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 sebagai tonggak besar pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menandai berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial.
Namun demikian, penerapan KUHP baru tidak sepenuhnya berjalan tanpa perdebatan. Sejumlah ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, masih menimbulkan pertanyaan serius di kalangan praktisi, akademisi, dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pembahasan mengenai implikasi dan tantangan implementasi menjadi sangat relevan untuk dipahami masyarakat luas.
Sekilas Tentang KUHP Baru
KUHP baru disusun untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Hindia Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad. Tujuan utamanya adalah membangun sistem hukum pidana nasional yang berakar pada nilai Pancasila, HAM, dan perkembangan sosial masyarakat Indonesia.
Beberapa prinsip utama yang diusung dalam KUHP baru meliputi:
-
Penekanan pada keadilan restoratif
-
Perlindungan hak asasi manusia
-
Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan
-
Modernisasi jenis pidana dan pemidanaan
Dengan arah kebijakan tersebut, hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, melainkan juga edukatif dan korektif.
Berlaku Bersamaan dengan KUHAP Baru
Pemberlakuan KUHP baru tidak berdiri sendiri. KUHAP baru juga mulai diterapkan untuk menyesuaikan prosedur penegakan hukum dengan paradigma hukum pidana yang baru.
Tabel Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru
| Aspek | KUHP Lama | KUHP Baru |
|---|---|---|
| Asal hukum | Warisan kolonial | Produk hukum nasional |
| Pendekatan | Crime control | Due process |
| Jenis pidana | Terbatas | Lebih variatif |
| HAM | Kurang eksplisit | Lebih terjamin |
| Restorative justice | Tidak diatur | Diakomodasi |
Melalui harmonisasi ini, sistem peradilan pidana diharapkan menjadi lebih proporsional dan berkeadilan.
Polemik Pencabutan Pasal Narkotika
Salah satu isu paling krusial dalam penerapan KUHP baru adalah dicabutnya Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Kedua pasal ini selama bertahun-tahun menjadi dasar utama penuntutan dalam perkara narkotika.
Masalah muncul karena hingga KUHP baru berlaku, pasal padanan yang secara eksplisit mengatur tindak pidana tersebut belum diatur secara komprehensif. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kekosongan hukum di lapangan.
Perdebatan Antara Pemerintah dan Praktisi
Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menilai bahwa pendekatan pidana minimum khusus dalam perkara narkotika selama ini tidak proporsional. Dampaknya, terjadi penumpukan narapidana yang memperparah kondisi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa penyesuaian pidana perlu dilakukan agar seluruh ketentuan pidana berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu. Pemerintah juga menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan mencegah tumpang tindih norma.
Risiko Kekosongan Hukum
Tanpa pengaturan peralihan yang jelas, perubahan hukum pidana berpotensi menimbulkan celah serius. Praktisi hukum menilai, kekosongan hukum dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Tabel Dampak Kekosongan Hukum
| Risiko | Dampak |
|---|---|
| Celah hukum | Pelaku lolos dari jerat pidana |
| Ketidakpastian | Aparat ragu menerapkan pasal |
| Inkonsistensi | Putusan pengadilan berbeda |
| Penurunan kepercayaan | Masyarakat kehilangan kepercayaan |
Oleh sebab itu, publikasi dan sosialisasi Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi sangat mendesak.
Nomenklatur Undang-Undang Penyesuaian Pidana
Secara normatif, istilah “penyesuaian” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam sistem hukum Indonesia, perubahan norma seharusnya menggunakan nomenklatur:
-
Undang-Undang Perubahan, atau
-
Undang-Undang Pencabutan
Namun, penggunaan istilah penyesuaian dalam konteks KUHP baru didasarkan pada Pasal 613 yang mengamanatkan penyelarasan ketentuan pidana melalui undang-undang tersendiri.
Ketentuan Peralihan dalam Perspektif Hukum
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa ketentuan peralihan bertujuan untuk:
-
Menghindari kekosongan hukum
-
Menjamin kepastian hukum
-
Memberikan perlindungan hukum
-
Mengatur kondisi transisional
Tanpa pemenuhan empat prinsip tersebut, implementasi hukum berpotensi bermasalah dalam praktik.
Analogi “Critical Eleven” dalam Reformasi Hukum
Reformasi hukum pidana Indonesia dapat diibaratkan seperti penerbangan dalam fase critical eleven. Tiga bulan pertama menjadi fase lepas landas, sementara delapan bulan berikutnya merupakan fase pendaratan yang menentukan keberhasilan perjalanan.
Pada fase ini, evaluasi menyeluruh sangat diperlukan. Tujuannya, agar penerapan KUHP baru berjalan stabil tanpa turbulensi yang berpotensi merugikan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Perubahan Paradigma Hukum Pidana
KUHP baru membawa perubahan besar dari pendekatan crime control menuju due process model. Artinya, proses hukum kini lebih menekankan perlindungan hak tersangka dan terdakwa tanpa mengabaikan kepentingan korban.
Pendekatan ini menuntut kesiapan seluruh elemen negara, termasuk aparat, akademisi, legislator, dan masyarakat.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski membawa semangat pembaruan, implementasi KUHP baru menghadapi tantangan nyata, seperti:
-
Kurangnya pemahaman aparat
-
Belum meratanya sosialisasi
-
Perbedaan tafsir norma
-
Kesiapan sarana pendukung
Tanpa mitigasi yang tepat, tujuan reformasi hukum pidana berisiko tidak tercapai secara optimal.
Penutup
Pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah historis dalam perjalanan hukum Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan regulasi turunan, ketentuan peralihan, serta kerja sama lintas sektor.
Dengan pemahaman bersama dan komitmen kolektif, sistem hukum pidana nasional diharapkan mampu berkembang menuju sistem yang lebih adil, manusiawi, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Untuk mengikuti pembaruan isu hukum nasional dan kebijakan strategis lainnya, silakan kunjungi Pituluik melalui tautan berikut:
👉 https://pituluik.com

Penggiat literasi digital, WordPress dan Blogger
website: alber.id , andesko.com , upbussines.com , pituluik.com












