BPJS Kesehatan resmi menerapkan kebijakan baru pada 2026 yang mewajibkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjalani skrining riwayat kesehatan secara rutin. Aturan ini berlaku bagi seluruh peserta berusia 15 tahun ke atas dan menjadi syarat penting dalam mengakses layanan kesehatan tingkat pertama.
Melalui kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan berupaya memperkuat deteksi dini penyakit tidak menular yang kerap berkembang tanpa gejala awal. Selain itu, sistem skrining digital juga dirancang untuk mempermudah peserta dalam memantau kondisi kesehatannya secara mandiri dan berkala.
Aturan Baru Skrining BPJS Kesehatan Tahun 2026
Mulai Januari 2026, skrining riwayat kesehatan tidak lagi bersifat imbauan. Setiap peserta JKN diwajibkan melakukan skrining minimal satu kali dalam satu tahun kalender.
Apabila peserta tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik berpotensi mengalami kendala administratif. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi aspek penting dalam menjaga kelancaran layanan kesehatan.
Tujuan Penerapan Skrining Tahunan
Kebijakan skrining BPJS Kesehatan memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
-
Memetakan risiko kesehatan peserta secara nasional
-
Mendukung pencegahan penyakit kronis sejak dini
-
Menekan pembiayaan jangka panjang akibat komplikasi
-
Membantu tenaga medis melakukan penanganan yang lebih tepat sasaran
Dengan data yang lebih akurat, layanan kesehatan diharapkan menjadi lebih efisien dan berorientasi pada pencegahan.
Penyakit yang Dideteksi dalam Skrining BPJS Kesehatan
Program skrining berfokus pada empat penyakit tidak menular utama yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sering luput terdeteksi pada tahap awal.
Daftar Penyakit Prioritas
-
Diabetes melitus
-
Hipertensi (tekanan darah tinggi)
-
Penyakit jantung koroner
-
Penyakit ginjal kronis
Deteksi dini memungkinkan peserta melakukan perubahan gaya hidup atau pengobatan lebih awal sebelum kondisi berkembang menjadi komplikasi serius.
Tabel Ringkasan Skrining BPJS Kesehatan 2026
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Peserta Wajib | Usia ≥15 tahun |
| Frekuensi | 1 kali per tahun |
| Media Skrining | Website, Mobile JKN, FKTP |
| Penyakit Fokus | Diabetes, hipertensi, jantung, ginjal |
| Dampak Jika Absen | Potensi kendala layanan FKTP |
Cara Skrining BPJS Kesehatan Melalui Website Resmi
Peserta dapat melakukan skrining secara mandiri melalui situs resmi BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
-
Buka laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id
-
Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
-
Isi tanggal lahir dan kode captcha
-
Klik “Cari Peserta” lalu setujui persyaratan
-
Lengkapi data fisik dan riwayat kesehatan
-
Jawab seluruh pertanyaan dengan jujur
-
Simpan data dan lihat hasil risiko kesehatan
Proses ini hanya membutuhkan waktu beberapa menit dan dapat dilakukan dari rumah.
Panduan Skrining Melalui Aplikasi Mobile JKN
Selain website, skrining juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Android dan iOS.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi Mobile JKN
-
Login menggunakan akun terdaftar
-
Pilih menu “Lainnya”
-
Klik “Skrining Riwayat Kesehatan”
-
Pilih peserta yang akan diskrining
-
Isi kuesioner sesuai kondisi sebenarnya
-
Hasil skrining akan langsung ditampilkan
Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi peserta dengan mobilitas tinggi.
Skrining Manual di FKTP
Bagi peserta yang tidak terbiasa menggunakan layanan digital, BPJS Kesehatan tetap menyediakan opsi skrining manual. Peserta dapat datang langsung ke FKTP tempat terdaftar dengan membawa identitas diri.
Petugas kesehatan akan membantu pengisian formulir serta melakukan pemeriksaan awal jika diperlukan. Metode ini memastikan seluruh peserta tetap memperoleh akses layanan tanpa hambatan teknologi.
Pentingnya Kejujuran dalam Pengisian Skrining
Akurasi hasil skrining sangat bergantung pada kejujuran peserta. Data yang tidak sesuai kondisi nyata berpotensi menghasilkan penilaian risiko yang keliru dan menghambat tindak lanjut medis yang tepat.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menekankan pentingnya keterbukaan demi perlindungan kesehatan jangka panjang.
Kesimpulan
Penerapan skrining wajib BPJS Kesehatan pada 2026 menandai perubahan besar dalam sistem layanan kesehatan nasional. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga mendorong kesadaran preventif di kalangan masyarakat.
Dengan memanfaatkan layanan skrining digital maupun manual, peserta JKN dapat menjaga kesehatan secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Penutup
Untuk informasi kebijakan publik, kesehatan, dan regulasi terbaru lainnya, pantau terus pembaruan artikel informatif di Pituluik melalui tautan berikut:
👉 https://pituluik.com

Penggiat literasi digital, WordPress dan Blogger
website: alber.id , andesko.com , upbussines.com , pituluik.com












