Meminta-minta Tidak Diperbolehkan Kecuali atas 3 Hal

Meminta-minta Tidak Diperbolehkan Kecuali atas 3 Hal

Qabishah bin Mukhariq, atau dikenal dengan nama kunyahnya Abu Bisyr, adalah seorang sahabat yang hidupnya dalam kekurangan, sementara anggota keluarganya cukup banyak. Suatu ketika ia merasakan beban yang ditanggungnya begitu berat sehingga ia tak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, yang sebenarnya tidak begitu banyak. Karena itu ia datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, kami mohon bantuan untuk meringankan beban kehidupan kami…!!”

Karena saat itu Nabi SAW sedang tidak memiliki apapun untuk diberikan, beliau berkata, “Tunggulah sampai ada zakat datang kesini, nanti akan kami suruh si Amil untuk memberikan bagian kepadamu…!!”

Setelah mengucapkan terima kasih dan pamit, Abu Bisyr melangkah untuk pulang. Tetapi baru beberapa langkah, Nabi SAW memanggilnya kembali. Abu Bisyr kembali menghadap Nabi SAW dan beliau bersabda, “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak diperbolehkan kecuali karena tiga alasan….”

Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan dengan terinci siapa saja yang dibolehkan meminta-minta, dan batasan- batasannya, yakni :

1. Seseorang yang menanggung beban kehidupan sangat berat, ia boleh meminta-minta untuk memperingan beban kehidupannya. Jika telah terasa ringan, ia harus mengekang/menahan diri dari meminta-minta.

2. Seseorang yang ditimpa musibah atau kecelakaan sehingga seluruh hartanya habis, ia boleh meminta-minta sehingga ia memperoleh kehidupan yang layak.

3. Seseorang yang sangat miskin, sehingga setidaknya ada tiga orang bijaksana di antara kaumnya yang berkata tentang dirinya, “Si fulan ini benar-benar miskin”, maka ia boleh meminta-minta sehingga ia memperoleh kehidupan yang layak.

Artinya, terlarang meminta-minta sampai melebihi kebutuhan standar kehidupan layak, apalagi sampai menjadikansimpanan atau tabungan.

Setelah menjabarkan panjang lebar seperti itu, Nabi SAW bersabda lagi, “Wahai Qabishah, meminta-minta selain karena tiga sebab tersebut adalah usaha yang terlarang, dan orang yang memakannya berarti memakan barang yang haram…!!”

Leave a Comment