Update Kebijakan gaji pensiunan PNS 2025
Menjelang akhir tahun 2025, perhatian publik kembali tertuju pada kabar mengenai gaji pensiunan PNS. Banyak pertanyaan muncul mengenai apakah akan ada kenaikan tambahan untuk tahun 2025. Berdasarkan regulasi dan klarifikasi resmi pemerintah, belum ada keputusan kenaikan tambahan selain penyesuaian 12% yang telah berlaku pada awal 2024.
Penyesuaian tersebut diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, pembayaran gaji pensiunan pada tahun 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Isu mengenai wacana kenaikan tambahan kerap beredar di masyarakat, sehingga penting untuk merujuk informasi valid dan tidak terjebak pada kabar yang menyesatkan.
Klarifikasi Resmi dari Taspen
PT Taspen (Persero) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk 2025. Semua pembayaran dilakukan sesuai aturan PP 8/2024, dan belum ada instruksi baru yang mengatur kenaikan selanjutnya.
Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar tidak mudah mempercayai pihak yang menawarkan bantuan pencairan atau kenaikan gaji. Seluruh layanan Taspen bersifat gratis dan hanya disalurkan melalui kanal resmi.
Pemerintah memang menegaskan komitmen peningkatan kesejahteraan aparatur negara dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Namun fokus utama kebijakan tersebut mengarah pada ASN aktif, terutama untuk tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh — bukan pensiunan.
Rincian gaji pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji pensiunan yang masih berlaku sesuai PP 8 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100
Golongan II
IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200
Golongan III
IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.571.000
IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.717.600
IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.871.000
Golongan IV
IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.030.000
IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.200.000
IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.377.800
IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.562.900
IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.755.800
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan keluarga dan komponen lain yang sifatnya melekat.
THR dan Gaji ke-13 Tetap Cair Tahun 2025
Kabar baik bagi para pensiunan, meskipun tidak ada penyesuaian gaji tambahan, pemerintah memastikan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 tetap diberikan.
Dasar hukum pemberian Gaji ke-13 adalah PP Nomor 11 Tahun 2025. Pencairan dijadwalkan dimulai pada 2 Juni 2025 oleh Taspen.
Komponen perhitungan:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Pembayaran hanya dikenai pajak sesuai ketentuan, tanpa potongan kredit pensiun.
Tips Menghindari Penipuan Terkait gaji pensiunan PNS 2025
Jangan berikan data pribadi kepada pihak tidak resmi
Hindari tawaran percepatan pencairan gaji atau kenaikan
Gunakan layanan asli Taspen: kantor resmi, aplikasi Mobile Taspen, dan website resmi
Sumber Resmi & Referensi Pemerintah
PP 8 Tahun 2024 — Penyesuaian Gaji Pensiunan
Perpres 79 Tahun 2025 — Rencana Kerja Pemerintah
PP 11 Tahun 2025 — THR & Gaji ke-13
Ajakan untuk Pembaca
Tetap ikuti informasi terbaru mengenai kebijakan pensiunan dan ASN di situs kami.
Jangan lewatkan update menarik lainnya — cek pembaruan terbaru di Pituluik!
#PNS #Taspen #Pensiunan #KeuanganNegara
