PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru aparatur sipil negara (ASN) yang diperkenalkan pemerintah untuk menjawab persoalan penataan tenaga non-ASN secara bertahap. Skema ini memberikan status kepegawaian yang jelas bagi pegawai kontrak dengan jam kerja fleksibel, tanpa harus bekerja penuh waktu seperti PPPK reguler.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi tertentu. Selain itu, skema ini juga membuka peluang bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat untuk bekerja tidak penuh waktu. Meski jam kerjanya lebih singkat, status hukumnya tetap sebagai ASN dan tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian negara.
Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pengangkatan dan pengelolaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan instansi pusat maupun daerah.
Berbeda dengan tenaga honorer, PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan terikat kontrak kerja resmi dengan pemerintah.
Karakteristik Utama PPPK Paruh Waktu
Status Kepegawaian ASN
PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN, bukan tenaga honorer. Setiap pegawai memiliki NIP dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jam Kerja Fleksibel
Jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak penuh waktu dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kemampuan anggaran. Ketentuan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai.
Dasar Hukum Jelas
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, sehingga memiliki kepastian hukum dan perlindungan kepegawaian.
Prioritas Pengangkatan
Skema ini diprioritaskan bagi:
Non-ASN yang terdata di BKN
Tenaga honorer yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu
Pegawai yang tidak dapat mengisi formasi karena keterbatasan anggaran
Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Skema Penggajian
Gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan secara proporsional sesuai dengan jam kerja yang disepakati dalam kontrak. Namun, pemerintah menetapkan batas minimal penghasilan.
Batas Minimal Gaji
Setara gaji terakhir saat masih berstatus honorer, atau
Mengacu pada UMP atau UMK yang berlaku di daerah masing-masing
Kebijakan ini bertujuan memastikan PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh penghasilan layak.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan kinerja
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan (jika memenuhi syarat)
Tunjangan Hari Raya (THR)
Gaji ke-13
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua
Pemberian tunjangan disesuaikan dengan ketentuan instansi dan kemampuan anggaran.
Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa Kontrak
Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu umumnya berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.
Evaluasi Kinerja
Evaluasi dilakukan secara berkala, baik per tiga bulan maupun tahunan. Hasil evaluasi menjadi dasar:
Perpanjangan kontrak
Penyesuaian jam kerja
Peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu
Pegawai dengan kinerja baik memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan status penuh waktu.
Tujuan Diberlakukannya PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu dengan beberapa tujuan utama, yaitu:
Penataan Non-ASN
Menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Efisiensi Anggaran
Memenuhi kebutuhan SDM instansi pemerintah dengan pengelolaan anggaran yang lebih efisien.
Optimalisasi Talenta
Memberi kesempatan bagi tenaga profesional untuk tetap berkontribusi di sektor publik meski dengan jam kerja terbatas.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Perbedaan utama terletak pada jam kerja dan besaran penghasilan. PPPK penuh waktu bekerja sesuai jam kerja ASN pada umumnya, sementara PPPK Paruh Waktu bekerja secara fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
Meski demikian, keduanya sama-sama berstatus ASN dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Penutup
PPPK Paruh Waktu menjadi terobosan pemerintah dalam penataan kepegawaian ASN di Indonesia. Dengan status resmi, gaji yang jelas, serta jaminan sosial, skema ini memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang selama ini berada dalam posisi tidak pasti.
Bagi tenaga honorer dan instansi pemerintah, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Untuk mendapatkan informasi kebijakan ASN terbaru, regulasi PPPK, dan pembaruan penting lainnya, pantau terus update terbaru di Pituluik melalui tautan berikut:
👉 https://pituluik.com
Penggiat literasi digital, WordPress dan Blogger
website: alber.id , andesko.com , upbussines.com , pituluik.com
