news  

UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Jakarta Tertinggi Jabar Terendah

Daftar UMP 2026 Resmi: Jakarta Tertinggi, Jabar Terendah
Daftar UMP 2026 Resmi: Jakarta Tertinggi, Jabar Terendah

Pemerintah Daerah Mulai Tetapkan Upah Minimum 2026

Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia resmi menetapkan upah minimum provinsi tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan menjadi acuan batas upah terendah bagi perusahaan dalam membayar pekerja.

Hingga akhir tahun, tercatat sebanyak 31 provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum masing-masing. Penetapan ini menjadi perhatian luas karena berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan tenaga kerja sekaligus perencanaan biaya operasional dunia usaha.

Selain itu, kebijakan pengupahan tahun depan juga mencerminkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta kemampuan fiskal pemerintah provinsi.

Jakarta Masih Jadi Provinsi dengan Upah Tertinggi

Berdasarkan data resmi yang dirilis pemerintah daerah, DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas dengan upah minimum tertinggi secara nasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah sebesar Rp5,72 juta untuk tahun 2026.

Angka tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan hidup di ibu kota sekaligus daya dukung ekonomi daerah. Meski demikian, kenaikan upah di Jakarta masih berada dalam batas moderat agar tidak membebani pelaku usaha secara berlebihan.

READ More  Jadwal Bola Hari Ini, 13 Oktober 2025: Dari Eropa hingga Timnas Indonesia U-23

Sebaliknya, Jawa Barat mencatat nominal terendah secara nasional. Provinsi dengan jumlah tenaga kerja terbesar ini menetapkan upah minimum sebesar Rp2,31 juta, meski tetap mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan Upah Berbeda di Tiap Wilayah

Selain nominal, persentase kenaikan upah antarprovinsi juga menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan. Sulawesi Tengah tercatat sebagai daerah dengan kenaikan tertinggi, yakni mencapai 9,08 persen. Kenaikan ini dinilai mampu meningkatkan daya beli pekerja di wilayah tersebut.

Di sisi lain, Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah atau tercatat naik 0 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi daerah serta dinamika pembangunan yang masih berlangsung.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah, bukan semata-mata diseragamkan secara nasional.

Dua Provinsi Masih Menunggu Keputusan

Di tengah pengumuman mayoritas daerah, dua provinsi hingga kini belum menetapkan besaran upah minimum tahun 2026. Kedua provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan.

Pemerintah pusat berharap keputusan dapat segera diumumkan agar perusahaan dan pekerja memperoleh kepastian hukum. Kepastian tersebut penting untuk penyusunan kontrak kerja dan perencanaan anggaran tahun depan.

Daftar Upah Minimum 2026 per Provinsi

Wilayah Sumatera dan Jawa

Berikut rincian upah minimum di wilayah Sumatera dan Jawa:

  • Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)

  • Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)

  • Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3 persen)

  • Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)

  • Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)

  • Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)

  • Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)

  • Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)

  • Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,89 persen)

  • Banten: Rp3,1 juta (naik 6,74 persen)

  • Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77 persen)

  • DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17 persen)

  • Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,28 persen)

  • DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)

  • Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)

READ More  Al-Nassr vs Al-Zawraa: Ronaldo Debut, Skor 5-1

Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan

Untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan, besaran upah minimum ditetapkan sebagai berikut:

  • Bali: Rp3,2 juta

  • Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta

  • Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta

  • Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta

  • Kalimantan Barat: Rp3,05 juta

  • Kalimantan Timur: Rp3,76 juta

  • Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta

  • Kalimantan Utara: Rp3,77 juta

Sulawesi, Maluku, dan Papua

Sementara itu, wilayah Indonesia Timur menunjukkan variasi nominal dan kenaikan:

  • Gorontalo: Rp3,4 juta

  • Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta

  • Sulawesi Utara: Rp4 juta

  • Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta

  • Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta

  • Sulawesi Barat: Rp3,31 juta

  • Maluku: Rp3,33 juta

  • Maluku Utara: Rp3,51 juta

  • Papua Barat: Rp3,84 juta

  • Papua Barat Daya: Rp3,76 juta

  • Papua: Rp4,43 juta

  • Papua Selatan: Rp4,5 juta

  • Papua Tengah: Rp4,28 juta

Dampak Kebijakan Upah bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Penetapan upah minimum tahun 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Bagi pekerja, kebijakan ini memberi kepastian penghasilan minimum untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara itu, bagi dunia usaha, penyesuaian upah menuntut efisiensi dan perencanaan keuangan yang lebih matang. Oleh karena itu, dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi faktor penting agar kebijakan ini berjalan efektif.

Sebagai informasi, pantau terus pembaruan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan terbaru hanya di Pituluik.com agar tidak ketinggalan perkembangan penting lainnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x