Penggolongan menurut fungsi pokok dalam organisasi perusahaan
Organisasi dalam perusahaan manufaktur dibagi kedalam 3 fungsi pokok produksi,pemasaran,dan administrasi.
Contoh biaya tenaga kerja yang termasuk dalam tiap golongan tersebut.
B. Penggolongan menurut kegiatan departemen – departemen dalam perusahaan
Biaya tenaga kerja digolongkan sesuai dengan bagian – bagian yang dibentuk dalam perusahaan tersebut. Tenaga kerja yang bekerja didepartemen – departemen non produksi diglolongkan pula menurut departemen tempat kerja mereka. Penggolongan semacam ini dilakukan untuk lebih memudahkan pengendalian terhadap biaya tenaga kerja yang terjadi dalam tiap departemen yang dibentuk dalam perusahaan. Misalnya : departemen produksi suatu perusahaan kertas terdiri dari 3 departemen yaitu bagian pulp, bagian kertas dan bagian penyempurnaan. Bagian nonproduksi : tenaga kerja bagian akuntansi, biaya tenaga kerja bagian personalia, dll.
C. Penggolongan menurut jenis pekerjaan
Dalam suatu departemen, tenaga kerja dapat digolongkan menurut jenis sifat pekerjaannya . Biaya tenaga kerja semacam ini digunakan sebagai dasar penetapan deferensiasi upah standar kerja. Dengan demikian biaya tenaga kerja digolongkan menjadi : upah mandor, upah penyelia, upah operator.
D. Penggolongan menurut hubungan dengan produk
Dalam hubungannya dengan produk, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja langsung dan tenaga kerja tidak langsung.
Akuntansi Biaya Tenaga Kerja
1. Gaji dan upah regular yaitu jumlah gaji dan upah bruto dikurangi dengan potongan -potongan seperti pajak penghasilan dan biaya asuransi.
2. Premi lembur
3. Biaya -biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.
Gaji dan upah
Cara penghitungan upah karyawan dalam perusahaan salah satunya adalah dengan mengalikan tariff upah dengan jam kerja karyawan. Dengan demikian untuk menentukan upah seorang karyawan perlu dikumpulkan data jumlah jam kerjanya selama periode tertentu. Dalam perusahaan yang menggunakan harga pokok pesanan, dokumen pokok untuk mengumpulkan waktu kerja karyawan adalah kartu hadir ( clock card) dan kartu jam kerja (job time ticket).
Kartu hadir adalah suatu catatan yang digunakan untuk mencatat jam kehadiran karyawan yaitu jangka waktu antara jam hadir dan jam meninggalkan perusahaan. Sedangkan kartu jam kerja untuk mencatat pemakaian waktu hadir karyawan pabrik dalam mengerjakan berbagai pekerjaan atau produk. Kartu jam kerja biasanya hanya digunakan untuk mencatat pemakaian hadir tenaga kerja langsung di pabrik
Kartu jam kerja untuk setiap karyawan kemudian disesuaikan dengan waktu yang tercantum dalam kartu jam hadir dan dikirim ke bagian akuntansi biaya untuk keperluan distribusi gaji dan upah tenaga kerja langsung.
Insentif
nsentif dapat didasarkan atas waktu kerja, hasil yang diproduksi atau kombinasi diantara keduanya.
Ada beberapa cara pemberian insentif :
a. Insentif satuan dengan jam minimum ( Straight Piecework with a Guaranteed hourly Minimum Plan )
Karyawan dibayar atas dasar tarif per jam untuk menghasilkan jumlah satuan keluaran (output) standar. Untuk hasil produksi yang melebihi jumlah standar tersebut karyawan menerima jumlah upah tambahan sebesar jumlah kelebihan satuan keluaran di atas standar kali tariff upah per satuan. Tariff upah per satuan dihitung dengan cara membagi upah standar dengan satuan standar jam.
b. Taylor Differential Piece Rate Plan
Cara pemberian insentif ini adalah semacam straight piece rate plan yang menggunakan tariff tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tariff tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam.
c. Premi lembur
Perlakuan terhadap premi lembur tergantung atas alasan-alasan terjadinya lembur tersebut. Premi lembur dapat ditambahkan pada upah tenaga kerja langsung dan dibebankan pada pekerjaan atau departemen tempat terjadinya lembur tersebut. Perlakuan ini dapat dibenarkan bila pabrik telah bekerja pada kapasitas penuh dan pelanggan / pemesan mau menerima beban tambahan karena lembur tersebut.
Premi lembur dapat diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik atau dikeluarkan sama sekali dari harga pokok produk dan dianggap sebagai biaya periode ( period expenses ). Perilaku ini hanya dapat dibenarkan jika lembur tersebut terjadi karena ketidakefisienan atau pemborosan waktu.