blog, news  

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Aturan Lengkapnya

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Aturan Lengkapnya
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Aturan Lengkapnya

Masyarakat yang beraktivitas di ibu kota perlu memperhatikan aturan ganjil genap Jakarta. Pada Senin, 29 Desember 2025, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tetap diberlakukan karena tanggal tersebut bukan termasuk hari libur nasional.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sistem ganjil genap hanya ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan demikian, pada hari kerja seperti hari ini, pengendara wajib menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal kalender agar terhindar dari sanksi.


Jadwal Penerapan Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu berikut.

Sesi Waktu Jam Berlaku
Pagi 06.00 – 10.00 WIB
Sore–Malam 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas di ruas jalan ganjil genap.


Ketentuan Pelat Nomor Kendaraan

Sistem ganjil genap mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Tanggal Kendaraan yang Boleh Melintas
Tanggal ganjil Pelat nomor ganjil
Tanggal genap Pelat nomor genap

Sebagai contoh, pada tanggal 29, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan ganjil genap Jakarta.


Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta

Berikut ruas jalan utama yang menerapkan kebijakan ganjil genap Jakarta.

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Balikpapan

  • Jalan Kyai Caringin

  • Jalan Salemba Raya

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Stasiun Senen

  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan Fatmawati

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono

  • Jalan DI Panjaitan

  • Jalan Jenderal Ahmad Yani

  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan

  • Jalan Tomang Raya

  • Jalan Jenderal S Parman


Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Tidak semua kendaraan terikat aturan ganjil genap Jakarta. Berikut daftar kendaraan yang dikecualikan.

Jenis Kendaraan
Kendaraan dengan stiker disabilitas
Ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Sepeda motor
Mobil listrik
Truk tangki bahan bakar
Kendaraan pejabat tinggi negara
Kendaraan dinas TNI dan Polri
Kendaraan tamu negara
Kendaraan evakuasi kecelakaan
Mobil pengangkut uang BI dan ATM
Kendaraan tertentu sesuai diskresi kepolisian

Pengecualian ini bertujuan menjaga kelancaran layanan publik dan kebutuhan darurat.


Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Jakarta

Pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jenis Sanksi Ketentuan
Denda maksimal Rp500.000
Metode penindakan Tilang manual
Sistem elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

Pelanggaran dapat langsung tercatat melalui kamera pengawas lalu lintas di sejumlah titik strategis Jakarta.


Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap

Bagi masyarakat yang kendaraannya tidak sesuai pelat nomor, tersedia berbagai pilihan transportasi umum yang dapat dimanfaatkan.

Transportasi Umum
TransJakarta
MRT Jakarta
LRT Jakarta
KRL Commuter Line
Ojek online
Taksi online

Pemanfaatan transportasi umum tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga mendukung pengurangan kemacetan dan polusi udara.


Kesimpulan

Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku pada hari kerja dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengendara. Dengan memahami jadwal, daftar jalan, serta kendaraan yang dikecualikan, masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih aman dan efisien.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan volume kendaraan dan meningkatkan kualitas lalu lintas ibu kota.
Pantau terus pembaruan kebijakan lalu lintas dan berita terbaru lainnya hanya di Pituluik:
👉 https://pituluik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x