Masyarakat yang beraktivitas di ibu kota perlu memperhatikan aturan ganjil genap Jakarta. Pada Senin, 29 Desember 2025, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tetap diberlakukan karena tanggal tersebut bukan termasuk hari libur nasional.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sistem ganjil genap hanya ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan demikian, pada hari kerja seperti hari ini, pengendara wajib menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal kalender agar terhindar dari sanksi.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu berikut.
| Sesi Waktu | Jam Berlaku |
|---|---|
| Pagi | 06.00 – 10.00 WIB |
| Sore–Malam | 16.00 – 21.00 WIB |
Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas di ruas jalan ganjil genap.
Ketentuan Pelat Nomor Kendaraan
Sistem ganjil genap mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan.
| Tanggal | Kendaraan yang Boleh Melintas |
|---|---|
| Tanggal ganjil | Pelat nomor ganjil |
| Tanggal genap | Pelat nomor genap |
Sebagai contoh, pada tanggal 29, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan ganjil genap Jakarta.
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berikut ruas jalan utama yang menerapkan kebijakan ganjil genap Jakarta.
Jakarta Pusat
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Salemba Raya
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan DI Panjaitan
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani
-
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan terikat aturan ganjil genap Jakarta. Berikut daftar kendaraan yang dikecualikan.
| Jenis Kendaraan |
|---|
| Kendaraan dengan stiker disabilitas |
| Ambulans |
| Mobil pemadam kebakaran |
| Angkutan umum berpelat kuning |
| Sepeda motor |
| Mobil listrik |
| Truk tangki bahan bakar |
| Kendaraan pejabat tinggi negara |
| Kendaraan dinas TNI dan Polri |
| Kendaraan tamu negara |
| Kendaraan evakuasi kecelakaan |
| Mobil pengangkut uang BI dan ATM |
| Kendaraan tertentu sesuai diskresi kepolisian |
Pengecualian ini bertujuan menjaga kelancaran layanan publik dan kebutuhan darurat.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Jakarta
Pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
| Jenis Sanksi | Ketentuan |
|---|---|
| Denda maksimal | Rp500.000 |
| Metode penindakan | Tilang manual |
| Sistem elektronik | ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) |
Pelanggaran dapat langsung tercatat melalui kamera pengawas lalu lintas di sejumlah titik strategis Jakarta.
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap
Bagi masyarakat yang kendaraannya tidak sesuai pelat nomor, tersedia berbagai pilihan transportasi umum yang dapat dimanfaatkan.
| Transportasi Umum |
|---|
| TransJakarta |
| MRT Jakarta |
| LRT Jakarta |
| KRL Commuter Line |
| Ojek online |
| Taksi online |
Pemanfaatan transportasi umum tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga mendukung pengurangan kemacetan dan polusi udara.
Kesimpulan
Aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku pada hari kerja dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengendara. Dengan memahami jadwal, daftar jalan, serta kendaraan yang dikecualikan, masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih aman dan efisien.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan volume kendaraan dan meningkatkan kualitas lalu lintas ibu kota.
Pantau terus pembaruan kebijakan lalu lintas dan berita terbaru lainnya hanya di Pituluik:
👉 https://pituluik.com

Penggiat literasi digital, WordPress dan Blogger
website: alber.id , andesko.com , upbussines.com , pituluik.com












