Pemerintah Daerah Mulai Tetapkan Upah Minimum 2026
Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia resmi menetapkan upah minimum provinsi tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan menjadi acuan batas upah terendah bagi perusahaan dalam membayar pekerja.
Hingga akhir tahun, tercatat sebanyak 31 provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum masing-masing. Penetapan ini menjadi perhatian luas karena berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan tenaga kerja sekaligus perencanaan biaya operasional dunia usaha.
Selain itu, kebijakan pengupahan tahun depan juga mencerminkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta kemampuan fiskal pemerintah provinsi.
Jakarta Masih Jadi Provinsi dengan Upah Tertinggi
Berdasarkan data resmi yang dirilis pemerintah daerah, DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas dengan upah minimum tertinggi secara nasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah sebesar Rp5,72 juta untuk tahun 2026.
Angka tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan hidup di ibu kota sekaligus daya dukung ekonomi daerah. Meski demikian, kenaikan upah di Jakarta masih berada dalam batas moderat agar tidak membebani pelaku usaha secara berlebihan.
Sebaliknya, Jawa Barat mencatat nominal terendah secara nasional. Provinsi dengan jumlah tenaga kerja terbesar ini menetapkan upah minimum sebesar Rp2,31 juta, meski tetap mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan Upah Berbeda di Tiap Wilayah
Selain nominal, persentase kenaikan upah antarprovinsi juga menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan. Sulawesi Tengah tercatat sebagai daerah dengan kenaikan tertinggi, yakni mencapai 9,08 persen. Kenaikan ini dinilai mampu meningkatkan daya beli pekerja di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah atau tercatat naik 0 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi daerah serta dinamika pembangunan yang masih berlangsung.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah, bukan semata-mata diseragamkan secara nasional.
Dua Provinsi Masih Menunggu Keputusan
Di tengah pengumuman mayoritas daerah, dua provinsi hingga kini belum menetapkan besaran upah minimum tahun 2026. Kedua provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan.
Pemerintah pusat berharap keputusan dapat segera diumumkan agar perusahaan dan pekerja memperoleh kepastian hukum. Kepastian tersebut penting untuk penyusunan kontrak kerja dan perencanaan anggaran tahun depan.
Daftar Upah Minimum 2026 per Provinsi
Wilayah Sumatera dan Jawa
Berikut rincian upah minimum di wilayah Sumatera dan Jawa:
Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)
Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)
Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3 persen)
Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)
Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)
Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)
Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)
Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)
Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,89 persen)
Banten: Rp3,1 juta (naik 6,74 persen)
Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77 persen)
DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17 persen)
Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,28 persen)
DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)
Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)
Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan
Untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan, besaran upah minimum ditetapkan sebagai berikut:
Bali: Rp3,2 juta
Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta
Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta
Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta
Kalimantan Barat: Rp3,05 juta
Kalimantan Timur: Rp3,76 juta
Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta
Kalimantan Utara: Rp3,77 juta
Sulawesi, Maluku, dan Papua
Sementara itu, wilayah Indonesia Timur menunjukkan variasi nominal dan kenaikan:
Gorontalo: Rp3,4 juta
Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta
Sulawesi Utara: Rp4 juta
Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta
Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta
Sulawesi Barat: Rp3,31 juta
Maluku: Rp3,33 juta
Maluku Utara: Rp3,51 juta
Papua Barat: Rp3,84 juta
Papua Barat Daya: Rp3,76 juta
Papua: Rp4,43 juta
Papua Selatan: Rp4,5 juta
Papua Tengah: Rp4,28 juta
Dampak Kebijakan Upah bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Penetapan upah minimum tahun 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Bagi pekerja, kebijakan ini memberi kepastian penghasilan minimum untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara itu, bagi dunia usaha, penyesuaian upah menuntut efisiensi dan perencanaan keuangan yang lebih matang. Oleh karena itu, dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi faktor penting agar kebijakan ini berjalan efektif.
Sebagai informasi, pantau terus pembaruan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan terbaru hanya di Pituluik.com agar tidak ketinggalan perkembangan penting lainnya.
Penggiat literasi digital, WordPress dan Blogger
website: alber.id , andesko.com , upbussines.com , pituluik.com
