berita  

Pemkab Lombok Barat Pastikan Hak Honorer Tetap Dibayar

Pemkab Lombok Barat Pastikan Hak Honorer Tetap Dibayar | pituluik.com
Deskripsi gambar

Harga Termurah di Shopee Yang mau beliKlik Gambar
Harga Diskon Rp 180.000

Pemkab Lombok Barat Pastikan Hak Honorer Tetap Dibayar hingga Akhir 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat kembali menegaskan kebijakan pemutusan kontrak bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tidak masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berlaku mulai 31 Oktober 2025. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara bertahap, transparan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi para pegawai honorer.

Penegasan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 800/343/BKD-PSDM/2025, tertanggal 29 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh Plh Sekda Lombok Barat, Fauzan Husniadi. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer.

Deskripsi gambar

Yang mau jualan dan butuh
Klik Gambar Untuk membeli Harga mulai Rp 37.000

Tidak Ada Pemutusan Sepihak

Fauzan Husniadi menegaskan bahwa meskipun non-ASN yang tidak terdaftar pada database BKN akan dihentikan efektif per 31 Oktober, hubungan kerja secara administratif tetap berlangsung hingga 31 Desember 2025, sesuai kontrak yang telah ditandatangani.

“Kontrak mereka yang ditandatangani sampai Desember tetap dibayarkan haknya. Per 31 Oktober sampai dengan Desember mereka diberikan kesempatan untuk mempersiapkan diri terhadap statusnya,” ujar Fauzan.

Artinya, tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak. Para pegawai honorer masih dapat bekerja dan menerima honor sampai kontraknya benar-benar berakhir.

Surat edaran juga menegaskan bahwa seluruh hak honorer tetap dipenuhi, termasuk pembayaran gaji hingga akhir masa kontrak.

“Segala hak-hak yang bersangkutan tetap dibayarkan sampai berakhirnya kontrak kerja,” tulis Pemkab dalam surat tersebut.

Bukan Pemutusan Mendadak, Tetapi Tahapan Kebijakan Nasional

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 tertanggal 15 September 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi aturan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN menuju sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan berbasis database nasional.

Dengan adanya surat baru ini, Pemkab Lombok Barat berharap tidak ada lagi kesalahpahaman baik di internal OPD maupun di kalangan tenaga honorer.

Honorer Sempat Resah

Meskipun pemerintah telah memberikan penjelasan, sejumlah tenaga non-ASN sempat menyampaikan kegelisahan mereka, terutama setelah menerima surat pemberitahuan pemutusan per 31 Oktober.

Seorang tenaga honorer, Yuni, yang bekerja di Dinas Pertanian Lombok Barat, sebelumnya mempertanyakan nasib honornya saat mengikuti hearing dengan DPRD Lombok Barat.

“Kontrak kami diputus Oktober, sementara dalam SK kontrak sampai 31 Desember 2025,” kata Yuni.

Ia khawatir honor selama dua bulan terakhir tidak akan dibayarkan jika pemutusan kontrak diberlakukan mulai 31 Oktober. Kebijakan terbaru Pemkab ini akhirnya memberikan kejelasan bahwa gaji tetap dibayarkan sesuai masa kontrak.

Diberi Waktu untuk Mencari Alternatif Pekerjaan

Pemkab menjelaskan bahwa pemberitahuan pemutusan per 31 Oktober adalah bagian dari masa transisi agar pegawai honorer dapat mempersiapkan diri dan mencari peluang pekerjaan lain. Pemerintah menegaskan bahwa proses ini tidak dilakukan secara tiba-tiba demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN.

Langkah ini juga menjadi bagian dari transisi nasional menuju penghapusan tenaga honorer di pemerintahan, sesuai regulasi pusat.

Komitmen Pemkab: Transparansi dan Perlindungan Pegawai

Melalui kebijakan tertulis dan penjelasan resmi, Pemkab Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk:

✅ Tidak melakukan pemutusan sepihak
✅ Memastikan seluruh hak honorer dipenuhi
✅ Memberikan waktu penyesuaian hingga akhir kontrak
✅ Menghindari disinformasi dan keresahan tenaga honorer

Pemkab juga berharap semua pihak memahami bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut program nasional, bukan keputusan lokal semata.

Penutup

Situasi penataan tenaga non-ASN seperti di Lombok Barat kini juga terjadi di banyak daerah Indonesia. Pemerintah daerah harus menyesuaikan aturan pusat, tetapi tetap memastikan aspek kemanusiaan dan kepastian hak bagi tenaga honorer yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik.

Dengan penegasan terbaru, pegawai honorer Lombok Barat kini mendapat kejelasan mengenai masa kerja dan hak-hak mereka hingga akhir tahun. Ke depan, pemerintah akan terus memfasilitasi transisi sistem kepegawaian agar berjalan lebih tertata, adil, dan sesuai regulasi nasional.

Deskripsi gambar

Harga Termurah di shopee yang mau beli
Klik Gambar Untuk membeli
Harga mulai Rp 87.000

READ More  Profil Ibrahim Sjarief Assegaf
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x