Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.
Pengertian penilaian (assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pada Standar Nasional Pendidikan, penilaian pendidikan merupakan salah satu standar yang bertujuan untuk menjamin : perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian ; pelaksanaan penilaian peserta didik secara professional, terbentuk edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Berdasarkan Permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut : penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi tentang pencapaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran. Dengan menggunakan pendekatan penilaian atau jalan yang ditempuh dalam melakukan penilaian hasil belajar peserta didik. Lengkap penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup kompetensi sikap (spiritual, pengetahuan, dan keterampilan).
Ulangan harian adalah penilaian yang dilakukan setiap menyelesaikan satu muatan pembelajaran. Ulangan Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam paruh pertama semester. Ulangan Akhir Semster adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam satu semester.
Karakteristik Penilaian Pada Kurikulum 2013 yaitu Belajar Tuntas untuk kompetensi pada kategori pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4), peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas adalah peserta didik dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang berbeda. Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya. Otentik memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap).
Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik. Berkesinambung tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas). Berdasarkan acuan kriteria menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan pencapaian optimum untuk keterampilan. Menggunakan teknik penilaian yang bervariasi, teknik penilaian yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, projek, pengamatan, dan penilaian diri.
Prinsip penilaian Hasil belajar oleh pendidik meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum dalam penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah sebagai berikut.
Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.