Tolak pembayaran tunai melanggar hukum di Indonesia
Tolak pembayaran tunai dapat berujung sanksi pidana bagi pelaku usaha maupun individu di Indonesia. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah, baik dalam bentuk uang kertas maupun logam, selama uang tersebut sah dan tidak diragukan keasliannya. Dengan demikian, kebijakan usaha yang hanya menerima pembayaran non-tunai berpotensi melanggar hukum jika menolak transaksi menggunakan uang tunai.
Kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 21 menyebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam:
Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran
Penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang
Transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Indonesia
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, pedagang ritel, penyedia jasa, hingga institusi non-perbankan. Oleh karena itu, kebijakan internal yang melarang pembayaran tunai tidak bisa dijadikan alasan hukum.
Sanksi pidana bagi pihak yang menolak pembayaran tunai
Larangan tolak pembayaran tunai diatur secara jelas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Mata Uang. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
Setiap orang yang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Sanksi ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban menerima rupiah bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Ketentuan pidana tidak menggunakan rupiah
Selain larangan menolak uang tunai, undang-undang juga mengatur sanksi bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi tertentu. Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, atau transaksi keuangan lain dapat dikenakan sanksi pidana yang sama.
Dengan demikian, penggunaan mata uang asing atau sistem pembayaran lain tanpa dasar hukum juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pengecualian dalam penggunaan rupiah
Meski kewajiban menerima rupiah bersifat umum, undang-undang tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Pengecualian tersebut meliputi:
Transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN
Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri
Transaksi perdagangan internasional
Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing
Transaksi pembiayaan internasional
Di luar kondisi tersebut, seluruh transaksi di wilayah Indonesia tetap wajib menggunakan rupiah dan tidak boleh menolak pembayaran tunai.
Kasus penolakan pembayaran tunai yang viral
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus penolakan pembayaran tunai di sebuah gerai roti yang hanya menerima transaksi non-tunai. Kejadian tersebut memicu reaksi luas karena melibatkan konsumen lanjut usia yang tidak dapat melakukan pembayaran digital.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kebijakan cashless tanpa opsi tunai dapat berdampak langsung pada masyarakat, sekaligus berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggapan pelaku usaha atas penolakan tunai
Menanggapi polemik tersebut, pihak manajemen menyatakan bahwa penerapan sistem non-tunai bertujuan memberikan kemudahan dan promo bagi pelanggan. Namun, mereka juga mengakui telah melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Langkah evaluasi ini penting agar kebijakan usaha tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak merugikan konsumen.
Peran Bank Indonesia dalam menjaga kedaulatan rupiah
Bank Indonesia secara konsisten menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima. Penolakan uang tunai dapat mengganggu kedaulatan rupiah serta menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke sistem pembayaran digital.
Oleh sebab itu, BI mendorong pelaku usaha untuk tetap menerima uang tunai meskipun menyediakan alternatif pembayaran non-tunai.
Kesimpulan
Tolak pembayaran tunai bukan sekadar kebijakan bisnis, melainkan persoalan hukum yang dapat berujung pidana. Undang-Undang Mata Uang secara tegas mewajibkan penggunaan dan penerimaan rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur.
Pelaku usaha diharapkan memahami aturan ini agar tidak menghadapi sanksi pidana serta tetap memberikan pelayanan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
THUMBNAIL CAPTION
Ilustrasi kewajiban menerima uang tunai sesuai Undang-Undang Mata Uang
CAPTION MEDIA SOSIAL
Menolak pembayaran tunai bisa berujung pidana 1 tahun dan denda Rp200 juta. Simak aturan lengkap kewajiban menerima rupiah di Indonesia.
TAG
tolak pembayaran tunai, undang-undang mata uang, rupiah wajib diterima, sanksi pidana rupiah, hukum transaksi tunai, bank indonesia
PENUTUP WAJIB
Untuk informasi hukum, ekonomi, dan kebijakan publik terbaru lainnya, pantau pembaruan artikel hanya di Pituluik 👉 https://pituluik.com
Penggiat literasi digital, WordPress dan Blogger
website: alber.id , andesko.com , upbussines.com , pituluik.com
