blog  

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana 1 Tahun

tolak pembayaran tunai

Tolak pembayaran tunai melanggar hukum di Indonesia

Tolak pembayaran tunai dapat berujung sanksi pidana bagi pelaku usaha maupun individu di Indonesia. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah, baik dalam bentuk uang kertas maupun logam, selama uang tersebut sah dan tidak diragukan keasliannya. Dengan demikian, kebijakan usaha yang hanya menerima pembayaran non-tunai berpotensi melanggar hukum jika menolak transaksi menggunakan uang tunai.


Kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 21 menyebutkan bahwa rupiah wajib digunakan dalam:

  1. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran

  2. Penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang

  3. Transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Indonesia

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, pedagang ritel, penyedia jasa, hingga institusi non-perbankan. Oleh karena itu, kebijakan internal yang melarang pembayaran tunai tidak bisa dijadikan alasan hukum.

READ More  Cara Cek Bansos NIK KTP November 2025 dan Jadwal Cair Tahap 4

Sanksi pidana bagi pihak yang menolak pembayaran tunai

Larangan tolak pembayaran tunai diatur secara jelas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Mata Uang. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:

Setiap orang yang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Sanksi ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban menerima rupiah bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.


Ketentuan pidana tidak menggunakan rupiah

Selain larangan menolak uang tunai, undang-undang juga mengatur sanksi bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi tertentu. Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, atau transaksi keuangan lain dapat dikenakan sanksi pidana yang sama.

Dengan demikian, penggunaan mata uang asing atau sistem pembayaran lain tanpa dasar hukum juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.


Pengecualian dalam penggunaan rupiah

Meski kewajiban menerima rupiah bersifat umum, undang-undang tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Pengecualian tersebut meliputi:

  • Transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN

  • Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri

  • Transaksi perdagangan internasional

  • Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing

  • Transaksi pembiayaan internasional

Di luar kondisi tersebut, seluruh transaksi di wilayah Indonesia tetap wajib menggunakan rupiah dan tidak boleh menolak pembayaran tunai.

READ More  Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Tema dan Pesan Utama

Kasus penolakan pembayaran tunai yang viral

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus penolakan pembayaran tunai di sebuah gerai roti yang hanya menerima transaksi non-tunai. Kejadian tersebut memicu reaksi luas karena melibatkan konsumen lanjut usia yang tidak dapat melakukan pembayaran digital.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kebijakan cashless tanpa opsi tunai dapat berdampak langsung pada masyarakat, sekaligus berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Tanggapan pelaku usaha atas penolakan tunai

Menanggapi polemik tersebut, pihak manajemen menyatakan bahwa penerapan sistem non-tunai bertujuan memberikan kemudahan dan promo bagi pelanggan. Namun, mereka juga mengakui telah melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Langkah evaluasi ini penting agar kebijakan usaha tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak merugikan konsumen.


Peran Bank Indonesia dalam menjaga kedaulatan rupiah

Bank Indonesia secara konsisten menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima. Penolakan uang tunai dapat mengganggu kedaulatan rupiah serta menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke sistem pembayaran digital.

Oleh sebab itu, BI mendorong pelaku usaha untuk tetap menerima uang tunai meskipun menyediakan alternatif pembayaran non-tunai.


Kesimpulan

Tolak pembayaran tunai bukan sekadar kebijakan bisnis, melainkan persoalan hukum yang dapat berujung pidana. Undang-Undang Mata Uang secara tegas mewajibkan penggunaan dan penerimaan rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur.

READ More  Jangan Keliru! Inilah Perbedaan Prangko, Meterai, dan E-Meterai yang Wajib Kamu Tahu

Pelaku usaha diharapkan memahami aturan ini agar tidak menghadapi sanksi pidana serta tetap memberikan pelayanan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.


THUMBNAIL CAPTION

Ilustrasi kewajiban menerima uang tunai sesuai Undang-Undang Mata Uang


CAPTION MEDIA SOSIAL

Menolak pembayaran tunai bisa berujung pidana 1 tahun dan denda Rp200 juta. Simak aturan lengkap kewajiban menerima rupiah di Indonesia.


TAG

tolak pembayaran tunai, undang-undang mata uang, rupiah wajib diterima, sanksi pidana rupiah, hukum transaksi tunai, bank indonesia


PENUTUP WAJIB

Untuk informasi hukum, ekonomi, dan kebijakan publik terbaru lainnya, pantau pembaruan artikel hanya di Pituluik 👉 https://pituluik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x